Anggota DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal Laksanakan Sosper
Dihadapan para konstituennya, Mirza sapaan akrab Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, adanya peraturan daerah ini sebagai upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung. Dan hal itu terus dilakukan oleh 85 anggota DPRD Provinsi Lampung di tiap bulannya.
“Perda ini bagian dari upaya Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dan alhamdulillah hari ini, saya diberi kesempatan untuk mensosialisasikan Perda ini kepada bapak-ibu dan warga sekalian,” jelas Mirza.
Soal wacana dari Pemerintah Kota (Pemkot) pada bulan April Bandarlampung akan kembali masuk ke zona hijau, Sekertaris Komisi V DPRD Lampung itu mendukung penuh upaya dari Wali Kota beserta jajaran.
“Upaya dari Ibu Wali Kota Eva yang menargetkan pada bulan April Bandarlampung masuk ke zona hijau kita dukung. Jika Kebijakan itu demi kebaikan dan kepentingan masyarakat maka harus kita support.”
“Harapannya juga kesadaran diri masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan terus digalakkan. Seperti menggunakan masker saat keluar rumah, menghindari kerumunan dan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sehingga penyebaran virus ini dapat benar-benar diminimalisir,” pungkasnya. (*)
Komentar
Posting Komentar