Aprilliati Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Bandarlampung - Aprilliati, anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, di Jl. Samratulangi, Kel. Penengahan Raya, Kec. Kedaton, Bandar Lampung. (1/04/2021). Hal ini merupakan u paya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, dengan mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat. Dengan langkah mensosialisasikan perda ini diharapkan dapat mempertegas kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19. “Kita terus melakukan sosialisasi perda untuk dapat memberikan penekanan terhadap masyarakat tentang bahaya Covid-19 ini tidak main-main, untuk itu masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya. Keadaan kota Bandarlampung yang sudah turun zona, semula zona merah saat ini sudah menjadi zona orange. Namun angka penularan virus Co...