Masuk Zona Merah, Budi Ajak Mesuji Perangi Narkoba
Mesuji - Anggota DPRD Lampung Dapil VI (Mesuji, Tuba, Tubaba) Budi Yuhanda mengajak masyarakat Maupun untuk memerangi narkoba, dan melakukan upaya pencegahan sejak dini.
Hal itu terungkap saat Legislator provinsi dua periode ini melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Desa Simpang Pematang, Mesuji, Sabtu (25/1/2021).
Budi mengatakan, upaya pencegahan sejak dini dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, pendidikan hingga lingkup instansi tempat bekerja.
“Mesuji merupakan daerah yang masuk zona merah dan darurat terkait peredaran narkoba. Oleh karenanya, antisipasi sejak dini bisa meminimalisir dan menyalamatkan generasi-generasi muda yang menjadi pilar dan harapan bangsa,” jelas Budi.
Budi menjelaskan, Provinsi Lampung saat ini menempati peringkat ke-3 di Sumatera terkait penyalahgunaan Narkoba, dan peringkat ke-8 Nasional, dengan penyalahguna 128 ribu jiwa. Secara nasional pengguna Narkoba saat ini sekitar 5,9 juta jiwa, 22 % diantaranya adalah pelajar, mahasiswa dan generasi muda calon penerus generasi bangsa.
Oleh sebab itu, dengan Keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2019 diharapkan bersama-sama masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok ibu-ibu, dan kelompok masyarakat lainnya, mampu meminimalisir penggunaan bahaya Narkotika di Provinsi Lampung. (la/*)
Komentar
Posting Komentar