RSUD Abdul Moeloek Beri Klarifikasi Terkait Tahan Pasien
Bandar Lampung - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut "Rumah Sakit Abdul Moeloek Tahan Pasien BPJS". Disebutkan dalam berita yang beredar bahwa pasien atas nama Ang**" yang merupakan pasien luka tembak ditahan pihak rumah sakit dan belum diperbolehkan pulang karena belum membayar biaya rumah sakit. Menanggapi pemberitaan ini, Humas RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Desy, mengatakan sangat menyesalkan hal ini. Dia menjelaskan pihak RSUD Abdul Moeloek berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada semua pasien. "Semua pasien RSUD Dr. H. Abdul Moeloek selalu dilayani dengan baik, pasien umum maupun BPJS. Namun memang ada beberapa kriteria pelayanan kesehatan yang tidak ditermasuk kedalam kriteria penjaminan BPJS," ucap Desy, Selasa (3/3/2026). "Meskipun demikian, untuk pasien atas nama Ang** yang merupakan pasien luka tembak, telah diberikan penanga...